Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dibidang Pelabuhanan Perikanan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan terdiri dari :

a) Kepala UPTD

b) Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan

c) Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan

 

  • Kepala UPTD mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan dan pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan;
  • Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala UPTD mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan dan pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan
  2. Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan sarana dan prasarana, serta pengendalian lingkungan;
  4. Pelaksanaan pelayanan jasa, fasilitasi usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, koordinasi peningkatan produksi danpemasaran hasil perikanan.
  5. Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional;
  • Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, ketatausahaan, yang meliputi penyusunan program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan umum serta bimbingan di bidang tata operasional pelabuhan.
  • Uraian tugas Seksi Tata Operasional Pelabuhan meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program seksi tata operasional pelabuhan perikanan;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang tata operasional Pelabuhan.
  3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran pelaksanaan kegiatan pelabuhan perikanan;
  4. Melakukan penataan administrasi ketatausahaan, pengelolaan dan peningkatan sumberdaya manusia serta kelompok fungsional di pelabuhan perikanan;
  5. Melakukan pembinaan dan fasilitasi pemasaran dan distribusi hasil perikanan pada pelabuhan perikanan;
  6. Melaksanakan Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perikanan;
  7. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, dan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan;
  8. Melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan statistik perikanan;
  9. Melakukan Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan perikanan.
  10. Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi tata operasional pelabuhan perikanan.
  • Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan .
  • Uraian tugas Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan;
  3. Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan, pengelolaan dan pelayananan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  4. Mengumpulkan data dan melakukan analisa terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan dan pengelolaan pelayanan pmanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  5. Menyiapkan bahan dan menyajikan data serta menyusun pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  6. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pelayanan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  7. Melakukan Pelaksanaan pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
  8. Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional di bidang Pengembangan dan pelayanan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan dan pelayanan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
  10. Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan perikanan.

Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Perikanan mempunyai tugas sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Propinsi Sulawesi Tenga bidang Perbenihan Perikanan

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD Perbenihan Perikanan terdiri dari :

a) Kepala UPTD

b) Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar

c) Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut

  • Kepala UPT Perbenihan Perikanan mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan dibidang Perbenihan Perikanan;

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala UPTD Perbenihan Perikanan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan dibidang perbenihan perikanan;
  2. Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
  3. Pengkajian, pengujian, bimbingan penerapan teknologi anjuran, sertifikasi tata laksana produksi, pengelolaan sumberdaya induk, benih ikan serta system jaringan laboratorium pengujian dibidang perbenihan perikanan;
  4. Pengelolaan terhadap pelayanan sistem informasi pada perbenihan perikanan;
  5. Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional perbenihan perikanan.
  • Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknologi anjuran dibidang Perbenihan ikan air tawar;
  • Uraian tugas Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air tawar;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air tawar;
  3. Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tatalaksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
  4. Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air tawar.
  5. Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air tawar;
  6. Melakukan pengelolaan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;
  7. Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air tawar;
  8. Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang Perbenihan ikan air tawar;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
  10. Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi perbenihan ikan air tawar.
  • Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknologi anjuran dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  • Uraian tugas Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air payau dan laut;
  2. Menghimpun peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air payau dan laut;
  3. Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tata laksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  4. Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  5. Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  6. Melakukan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau dan laut;
  7. Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air payau dan laut;
  8. Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air payau dan laut;
  10. Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi perbenihan ikan air payau dan laut.

1.  BIDANG IV PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas :

Membantu kepala dinas melaksanakan penyiapan bahan perumusan    kebijakan dan bimbingan teknis,  dan monitoring, evaluasi dan pelaporan  terhadap menyelenggarakan fungsi Pengawasan Pengelolaan  Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan  Pelanggaran.

 

Fungsi :

a)    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP,       dan Penanganan Pelanggaran;

b)    Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;


c)    Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan    Penanganan Pelanggaran dengan pihak   dan   unit   terkait;

d)    Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan    bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan   Budidaya, P2HP, dan   Penanganan Pelanggaran;

e)    Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut,Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP,       dan Penanganan Pelanggaran;

f)     Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut, Pengawasan  Perikanan Budidaya, P2HP,dan Penanganan  Pelanggaran;

g)    Pelaksanaan fungsi   lainnya   yang   diberikan  oleh  Kepala Dinas;  dan

h)    Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan    pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber daya     Kelautan dan Perikanan.

 

a.     Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang laut

Mempunyai tugas melaksanakan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut.

 

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja seksi Pengawasan Pengelolaan   Ruang Laut;         

2.      Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan   petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut;

3.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis     kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut  dengan  pihak  dan  unit  terkait;

4.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana          prasarana Pengawasan Pengelolaan Ruang  laut;

5.      Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Ruang  Laut;

6.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Ruang laut;

7.      Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan ruang   laut;

8.      Melaksanakan     pengumpulan,     pengolahan,    analisis     serta penyajian data   Pengawasan   Pengelolaan   Ruang   laut;

9.      Melaksanakan   penyiapan bahan   monitoring dan  evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut.

 

b.     Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP

Mempunyai tugas melaksanakan bahan kebijakan teknis, koordinasi,   bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap  penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP.

 

Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan  pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja   Seksi   Pengawasan   Perikanan   Budidaya dan  P2HP;

2.  Menghimpun  Peraturan  Perundang-undangan,   pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

3.  Melaksanakan   penyiapan   bahan    koordinasi  dan   kerja sama kegiatan   Pengawasan   Perikanan   Budidaya   dan P2HP;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan  sarana prasarana Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

5.  Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

6.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

7.  Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

8.  Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis  serta penyajian data Pengawasan   Perikanan   Budidaya  dan P2HP;

9.  Melaksanakan  penyiapan  bahan   monitoring dan  evaluasi hasil     penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP.

 

 

 

c.     Seksi Penanganan Pelanggaran

Mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan penanganan pelanggaran.

 

Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja   Seksi   Penanganan   Pelanggaran;

2.  Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Penanganan Pelanggaran;

3.  Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama   dengan lembaga terkait dalam rangka Penanganan Pelanggaran   dengan    pihak   dan  unit   kerja   terkait;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Penanganan Pelanggaran;

5.  Melaksanakan penyiapan dokumen penyelidikan tindak pidana di bidang   kelautan dan   perikanan;

6.  Melaksanakan penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan   perikanan;

7.  Melaksanakan penyiapan dokumen penyidikan tindak pidana di bidang  kelautan dan   perikanan;

8.  Melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan   perikanan;

9.  Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil     penyelenggaraan kegiatan seksi Penanganan Pelanggaran;

10.         Melaksanakan tugas   kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan; dan

 

11.         Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penanganan  Pelanggaran.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Inspeksi dan Sertifikasi mempunyai tugas sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah bidang pembinaan mutu dan pengujian mutu hasil perikanan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan terdiri dari  :
  • 1. Kepala UPTD
a) Seksi Pengendalian Mutu Hasil Perikanan
b) Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
  1. Kepala UPTD Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan unitnya berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Seksi Pengendalian Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan evaluasi pelayanan pengujian, standarisasi dan sertifikasi terhadap mutu hasil perikanan. Uraian Tugas Seksi Pengendalian Mutu Hasil  Perikanan meliputi :
    1. Mengelola administrasi dan menyusun program kerja seksi pengendalian mutu hasil perikanan;
    2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengujian sertifikasi serta pengawasan mutu hasil perikanan;
    3. Melaksanakan  pengawasan teknik penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan dan melakukan investugasi terhadap hasil perikanan yang terkena kasus;
    4. Mengevaluasi dokumen monitoring titik pengendalian kritis (Critical Control Point) yang diajukan oleh UPI dalam rangka penerbitan SKP;
    5. Membimbing, membina dan mengadakan pengawasan serta menguji ketelitian dan kecermatan bekerja dari laboratorium UPI;
    6. Melakukan pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi produk hasil perikanan;
    7. Menyiapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang ketatausahaan dengan instansi/unit terkait;
    8. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan mengelola keuangan dilingkungan UPTD;
    9. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan mutu sebagai bahan   pertimbangan pelaksanaan sertifikasi;
    10. Menyusun dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugas seksi pengendalian mutu hasil perikanan.
  3. Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan  mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional laboratorium UPI, mengkoordinasikan serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan pengujian, standarnisasi dan sertifikasi. Uraian tugas Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program kerja seksi pengujian mutu hasil perikanan;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pengujian dan sertifikasi.
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan di bidang pengujian dan serifikasi.
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  5. Mengumpulkan data dan melakukan analisa terhadap penyelenggaraan dibidang pelayanan pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  6. Menyusun pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  7. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dibidang pengujian, standardisasi dan sertifikasi;
  8. Menyampaikan hasil analisa pengujian produk perikanan kepada pimpinan untuk dasar dalam rangka penerbitan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC)
  9. Melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penyelanggraan pengujian dan standardisasi;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pengujian mutu hasil perikanan.

1.   BIDANG I PENGELOLAAN RUANG LAUT

     Tugas :

Mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut.

Fungsi :

a)  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

b)  Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang laut dan Konservasi Ruang Laut;

c)  Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut dengan pihak dan unit terkait;

d)  Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan  Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan  Konservasi Ruang Laut;

e)  Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan  Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

f)   Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

g)  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;  dan

h)  Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Ruang  Laut.

 

a.      Seksi  Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

      Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil.

      Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;

2.  Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

3.  Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pihak dan unit terkait;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;

5.  Melaksanakan penyiapan rancangan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dokumen Rencana  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, dokumen  Rencana Aksi dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil, dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk pemanfaatan wilayah Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

6.  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan   pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

7.  Melakukan penyusunan data statistik kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

8.  Melaksanakan publikasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

9.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas seksi  Pemberdayaan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

b.  Seksi Pemanfaatan Ruang Laut

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemanfaatan Ruang Laut;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemanfaatan Ruang Laut;

3.      Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis Pemanfaatan Ruang  Laut dengan pihak dan unit terkait;

4.      Melaksanakan bimbingan teknis kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, serta jasa kelautan dan kemaritiman;

5.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana pemanfaatan ruang laut;

6.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

7.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi wisata bahari perizinan lokasi pemanfaatan air laut selain   energy di wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil;

8.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi  reklamasi, pemasangan pipa dan kabel  bawah  laut serta  pengelolaan Benda  Muatan Kapal Tenggelam;

9.      Melaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi hasil  pelaksanaan  kegiatan pemanfaatan  ruang  laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan  Ruang  Laut.

 

c.   Seksi Konservasi Ruang Laut

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan  kegiatan teknis  operasional kegiatan Konservasi.

            Uraian Tugas :

1.      Mengelola administrasi dan menyusun program kerja Seksi Konservasi;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan    petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Konservasi Ruang  Laut;

3.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Konservasi Ruang  Laut;

4.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana   prasarana  konservasi ruang  laut;

5.      Melaksanakan penyiapan bahan kegiatan pencadangan kawasan Konservasi Ruang  Laut;

6.      Melaksanakan penyiapan dokumen rencana pengelolaan dan  zonasi  kawasan Konservasi Ruang  Laut;

7.      Melaksanakan penyiapan penataan batas dan pengelolaan kawasan Konservasi Ruang  Laut;

8.      Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis mitigasi bencana, konservasi kawasan dan jenis ikan serta pencemaran lingkungan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil;

9.      Melakukan monitoring dan evaluasi pada kawasan konservasi laut  daerah, kawasan konservasi perairan dan daerah perlindungan  laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

 

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Konservasi Ruang Laut.