1.   BIDANG I PENGELOLAAN RUANG LAUT

     Tugas :

Mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut.

Fungsi :

a)  Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

b)  Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang laut dan Konservasi Ruang Laut;

c)  Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut dengan pihak dan unit terkait;

d)  Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan  Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan  Konservasi Ruang Laut;

e)  Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan  Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

f)   Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

g)  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;  dan

h)  Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Ruang  Laut.

 

a.      Seksi  Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

      Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil.

      Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;

2.  Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

3.  Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pihak dan unit terkait;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;

5.  Melaksanakan penyiapan rancangan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dokumen Rencana  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, dokumen  Rencana Aksi dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil, dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk pemanfaatan wilayah Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

6.  Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan   pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

7.  Melakukan penyusunan data statistik kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

8.  Melaksanakan publikasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

9.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas seksi  Pemberdayaan Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

b.  Seksi Pemanfaatan Ruang Laut

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pemanfaatan Ruang Laut;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemanfaatan Ruang Laut;

3.      Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis Pemanfaatan Ruang  Laut dengan pihak dan unit terkait;

4.      Melaksanakan bimbingan teknis kegiatan pemanfaatan dan pengendalian tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, serta jasa kelautan dan kemaritiman;

5.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana pemanfaatan ruang laut;

6.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

7.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi wisata bahari perizinan lokasi pemanfaatan air laut selain   energy di wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil;

8.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi  reklamasi, pemasangan pipa dan kabel  bawah  laut serta  pengelolaan Benda  Muatan Kapal Tenggelam;

9.      Melaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi hasil  pelaksanaan  kegiatan pemanfaatan  ruang  laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemanfaatan  Ruang  Laut.

 

c.   Seksi Konservasi Ruang Laut

Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan  kegiatan teknis  operasional kegiatan Konservasi.

            Uraian Tugas :

1.      Mengelola administrasi dan menyusun program kerja Seksi Konservasi;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan    petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Konservasi Ruang  Laut;

3.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Konservasi Ruang  Laut;

4.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana   prasarana  konservasi ruang  laut;

5.      Melaksanakan penyiapan bahan kegiatan pencadangan kawasan Konservasi Ruang  Laut;

6.      Melaksanakan penyiapan dokumen rencana pengelolaan dan  zonasi  kawasan Konservasi Ruang  Laut;

7.      Melaksanakan penyiapan penataan batas dan pengelolaan kawasan Konservasi Ruang  Laut;

8.      Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis mitigasi bencana, konservasi kawasan dan jenis ikan serta pencemaran lingkungan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil;

9.      Melakukan monitoring dan evaluasi pada kawasan konservasi laut  daerah, kawasan konservasi perairan dan daerah perlindungan  laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

 

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Konservasi Ruang Laut.

Alur Pelayanan