1. Sekretariat
Tugas :
Melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, asset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
Fungsi :
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, asset, kepegawaian dan umum;
b) Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, asset, kepegawaian dan umum;
c) Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
d) Pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
e) Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
f) Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait sesuai tugas dan fungsinya.
a. Sub Bagian Program
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan datam identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangkapenyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Uraian Tugas
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Program;
2. Melaksanakan penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan
3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dengan pihak dan unit kerja terkait;
4. Melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana kerja meliputi pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
5. Melaksanakan penyiapan tugas teknis pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi;
6. Memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
7. Melaksanakan penyiapan laporan seluruh proses perencanaan program;
8. Melaksanakan penyusunan RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD, RPJMD dan Renstra di lingkungan dinas;
9. Melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja di lingkungan Sub Bagian Program;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Dinas.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan asset.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian keuangan dan aset;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pengelolaan keuangan dan aset;
3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan asset dengan pihak dan unit kerja terkait;
4. Melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
5. Melakukan urusan perbendaharaan, verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan asset;
6. Melaksanakan pengelolaan atas usaha keuangan, asset dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
7. Melaksanakan administrasi dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
8. Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
9. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan keuangan dan asset;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan aset.
c. Sub bagian Kepegawaian dan Umum
Tugas :
Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun rencana kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, umum, dan Korpri;
3. Melakukan koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;
4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;
5. Melaksanakan/menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan status kepegawaian, pembuatan Kartu Pegawai, Kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, SKP, persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan,dan hukum;
6. Melaksanakan/mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu;
7. Melaksanakan penyusunan Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan serta mengelola Sistem Informas Manajemen Kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan pelaksanaan upacara, rapat, penerimaan tamu, kebersihan dan keamanan di lingkungan kantor;
9. Kebersihan dan keamanan di lingkungan kantor; melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum serta Dinas.