Unit Pelaksana Teknis (UPT) Inspeksi dan Sertifikasi mempunyai tugas sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah bidang pembinaan mutu dan pengujian mutu hasil perikanan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan terdiri dari  :
  • 1. Kepala UPTD
a) Seksi Pengendalian Mutu Hasil Perikanan
b) Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
  1. Kepala UPTD Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan unitnya berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Seksi Pengendalian Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan evaluasi pelayanan pengujian, standarisasi dan sertifikasi terhadap mutu hasil perikanan. Uraian Tugas Seksi Pengendalian Mutu Hasil  Perikanan meliputi :
    1. Mengelola administrasi dan menyusun program kerja seksi pengendalian mutu hasil perikanan;
    2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengujian sertifikasi serta pengawasan mutu hasil perikanan;
    3. Melaksanakan  pengawasan teknik penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan dan melakukan investugasi terhadap hasil perikanan yang terkena kasus;
    4. Mengevaluasi dokumen monitoring titik pengendalian kritis (Critical Control Point) yang diajukan oleh UPI dalam rangka penerbitan SKP;
    5. Membimbing, membina dan mengadakan pengawasan serta menguji ketelitian dan kecermatan bekerja dari laboratorium UPI;
    6. Melakukan pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi produk hasil perikanan;
    7. Menyiapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang ketatausahaan dengan instansi/unit terkait;
    8. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan mengelola keuangan dilingkungan UPTD;
    9. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan mutu sebagai bahan   pertimbangan pelaksanaan sertifikasi;
    10. Menyusun dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugas seksi pengendalian mutu hasil perikanan.
  3. Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan  mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional laboratorium UPI, mengkoordinasikan serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan pengujian, standarnisasi dan sertifikasi. Uraian tugas Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan meliputi :
  1. Mengelola administrasi dan menyusun program kerja seksi pengujian mutu hasil perikanan;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pengujian dan sertifikasi.
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan di bidang pengujian dan serifikasi.
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  5. Mengumpulkan data dan melakukan analisa terhadap penyelenggaraan dibidang pelayanan pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  6. Menyusun pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan dibidang pengujian, standardisasi dan sertifikasi.
  7. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dibidang pengujian, standardisasi dan sertifikasi;
  8. Menyampaikan hasil analisa pengujian produk perikanan kepada pimpinan untuk dasar dalam rangka penerbitan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC)
  9. Melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penyelanggraan pengujian dan standardisasi;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pengujian mutu hasil perikanan.

Alur Pelayanan