Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Perikanan mempunyai tugas sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Propinsi Sulawesi Tenga bidang Perbenihan Perikanan
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD Perbenihan Perikanan terdiri dari :
a) Kepala UPTD
b) Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar
c) Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut
- Kepala UPT Perbenihan Perikanan mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan dibidang Perbenihan Perikanan;
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala UPTD Perbenihan Perikanan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan dibidang perbenihan perikanan;
- Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
- Pengkajian, pengujian, bimbingan penerapan teknologi anjuran, sertifikasi tata laksana produksi, pengelolaan sumberdaya induk, benih ikan serta system jaringan laboratorium pengujian dibidang perbenihan perikanan;
- Pengelolaan terhadap pelayanan sistem informasi pada perbenihan perikanan;
- Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional perbenihan perikanan.
- Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknologi anjuran dibidang Perbenihan ikan air tawar;
- Uraian tugas Seksi Perbenihan Ikan Air Tawar meliputi :
- Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air tawar;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tatalaksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air tawar.
- Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pengelolaan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;
- Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang Perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
- Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi perbenihan ikan air tawar.
- Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknologi anjuran dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Uraian tugas Seksi Perbenihan Ikan Air Payau dan Laut meliputi :
- Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air payau dan laut;
- Menghimpun peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tata laksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air payau dan laut;
- Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air payau dan laut;
- Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi perbenihan ikan air payau dan laut.