1.  BIDANG IV PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas :

Membantu kepala dinas melaksanakan penyiapan bahan perumusan    kebijakan dan bimbingan teknis,  dan monitoring, evaluasi dan pelaporan  terhadap menyelenggarakan fungsi Pengawasan Pengelolaan  Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan  Pelanggaran.

 

Fungsi :

a)    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP,       dan Penanganan Pelanggaran;

b)    Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;


c)    Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan    Penanganan Pelanggaran dengan pihak   dan   unit   terkait;

d)    Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan    bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan   Budidaya, P2HP, dan   Penanganan Pelanggaran;

e)    Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut,Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP,       dan Penanganan Pelanggaran;

f)     Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut, Pengawasan  Perikanan Budidaya, P2HP,dan Penanganan  Pelanggaran;

g)    Pelaksanaan fungsi   lainnya   yang   diberikan  oleh  Kepala Dinas;  dan

h)    Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan    pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber daya     Kelautan dan Perikanan.

 

a.     Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang laut

Mempunyai tugas melaksanakan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut.

 

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja seksi Pengawasan Pengelolaan   Ruang Laut;         

2.      Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan   petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut;

3.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis     kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut  dengan  pihak  dan  unit  terkait;

4.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana          prasarana Pengawasan Pengelolaan Ruang  laut;

5.      Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Ruang  Laut;

6.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Ruang laut;

7.      Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan ruang   laut;

8.      Melaksanakan     pengumpulan,     pengolahan,    analisis     serta penyajian data   Pengawasan   Pengelolaan   Ruang   laut;

9.      Melaksanakan   penyiapan bahan   monitoring dan  evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang  Laut.

 

b.     Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP

Mempunyai tugas melaksanakan bahan kebijakan teknis, koordinasi,   bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap  penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP.

 

Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan  pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja   Seksi   Pengawasan   Perikanan   Budidaya dan  P2HP;

2.  Menghimpun  Peraturan  Perundang-undangan,   pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

3.  Melaksanakan   penyiapan   bahan    koordinasi  dan   kerja sama kegiatan   Pengawasan   Perikanan   Budidaya   dan P2HP;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan  sarana prasarana Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

5.  Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

6.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

7.  Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

8.  Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis  serta penyajian data Pengawasan   Perikanan   Budidaya  dan P2HP;

9.  Melaksanakan  penyiapan  bahan   monitoring dan  evaluasi hasil     penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan  P2HP.

 

 

 

c.     Seksi Penanganan Pelanggaran

Mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan penanganan pelanggaran.

 

Uraian Tugas :

1.  Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja   Seksi   Penanganan   Pelanggaran;

2.  Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Penanganan Pelanggaran;

3.  Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama   dengan lembaga terkait dalam rangka Penanganan Pelanggaran   dengan    pihak   dan  unit   kerja   terkait;

4.  Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Penanganan Pelanggaran;

5.  Melaksanakan penyiapan dokumen penyelidikan tindak pidana di bidang   kelautan dan   perikanan;

6.  Melaksanakan penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan   perikanan;

7.  Melaksanakan penyiapan dokumen penyidikan tindak pidana di bidang  kelautan dan   perikanan;

8.  Melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan   perikanan;

9.  Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil     penyelenggaraan kegiatan seksi Penanganan Pelanggaran;

10.         Melaksanakan tugas   kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan; dan

 

11.         Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan   menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penanganan  Pelanggaran.

Alur Pelayanan