1. BIDANG IV PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tugas :
Membantu kepala dinas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap menyelenggarakan fungsi Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran.
Fungsi :
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;
b) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;
c) Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran dengan pihak dan unit terkait;
d) Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;
e) Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut,Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP, dan Penanganan Pelanggaran;
f) Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut, Pengawasan Perikanan Budidaya, P2HP,dan Penanganan Pelanggaran;
g) Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
h) Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
a. Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang laut
Mempunyai tugas melaksanakan, penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut;
3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut dengan pihak dan unit terkait;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Pengawasan Pengelolaan Ruang laut;
5. Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Ruang Laut;
6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Ruang laut;
7. Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan ruang laut;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis serta penyajian data Pengawasan Pengelolaan Ruang laut;
9. Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Pengelolaan Ruang Laut.
b. Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP
Mempunyai tugas melaksanakan bahan kebijakan teknis, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
5. Melaksanakan publikasi Pencegahan Tindak Pelanggaran Pengelolaan Perikanan Budidaya dan P2HP;
6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Perikanan Budidaya dan P2HP;
7. Melaksanakan investigasi tindak pelanggaran pengelolaan Perikanan Budidaya dan P2HP;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis serta penyajian data Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
9. Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Perikanan Budidaya dan P2HP.
c. Seksi Penanganan Pelanggaran
Mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan penanganan pelanggaran.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Penanganan Pelanggaran;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di seksi Penanganan Pelanggaran;
3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka Penanganan Pelanggaran dengan pihak dan unit kerja terkait;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Penanganan Pelanggaran;
5. Melaksanakan penyiapan dokumen penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
6. Melaksanakan penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
7. Melaksanakan penyiapan dokumen penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
8. Melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
9. Melaksanakan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan seksi Penanganan Pelanggaran;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penanganan Pelanggaran.