1. BIDANG III PERIKANAN BUDIDAYA DAN P2HP.
Tugas :
Membantu kepala dinas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis dalam menyelenggarakan fungsi Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Fungsi :
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
b) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
c) Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan pihak dan unit terkait;
d) Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
e) Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
f) Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang pengembangan Usaha Budidaya, Logistik Hasil Perikanan, pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
g) Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
h) Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Budidaya dan P2HP.
a. Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, fasilitasi, pemberdayaan dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
3. Melakukan koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dengan pihak dan unit kerja terkait;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana dan potensi kawasan pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
5. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan Usaha Perikanan Budidaya;
6. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengendalian sistem pembudidayaan ikan yang meliputi benih, pakan, kesehatan ikan dan lingkungan, teknologi dan sistem usaha;
7. Melaksanakan percontohan penerapan teknologi dan pola Usaha Perikanan Budidaya;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian data statistik Perikanan Budidaya;
9. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya.
b. Seksi Logistik Hasil Perikanan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan bidang Logistik Hasil Perikanan.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Logistik Hasil Perikanan;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Logistik Hasil Perikanan;
3. Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis kegiatan Logistik Hasil Perikanan;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Logistik Hasil Perikanan;
5. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan yang menjadi kewenangan provinsi;
6. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengendalian Sistem Logistik Hasil Perikanan;
7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian data Logistik Hasil Perikanan;
8. Melaksanakan percontohan penerapan teknologi pada pelaku usaha logistik hasil perikanan;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
10. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Logistik Hasil Perikanan.
c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi serta terhadap penyelenggaraan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
3. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis pemberdayaan dan kerjasama pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dengan pihak dan unit terkait;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
5. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan dan kelaikan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
6. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian data statistik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
8. Melaksanakan kegiatan publikasi peningkatan konsumsi dan non konsumsi hasil perikanan;
9. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.