1.     BIDANG II PERIKANAN TANGKAP

Mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan fungsi Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan   Tangkap.

Fungsi :

a)     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan     Sarana  Prasarana Perikanan Tangkap;

b)     Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan    Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;

c)      Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana       Prasarana Perikanan Tangkap dengan    pihak   dan  unit   terkait;

d)     Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Pengembangan     Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan   Tangkap;

e)     Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan     Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;

f)       Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas       Teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan   Tangkap;

g)     Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

h)     Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap.

 

a.     Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan      kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, pengawasan, dan  evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan  Pengelolaan Sumber Daya Ikan.

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan   petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya  Ikan;

3.      Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pengawasan dan pemantauan teknis Pengelolaan Sumber  Daya  Ikan   dengan    pihak   dan  unit   terkait;

4.      Melakukan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan  Pengelolaan Sumber Daya Ikan;

5.      Melaksanakan survey pengumpulan data dan informasi terhadap melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana    prasarana sumberdaya ikan;

6.      Melaksanakan penyiapan dokumen pengelolaan penangkapan ikan   di wilayah  laut   kewenangan Provinsi;

7.      Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha penangkapan ikan di wilayah laut kewenangan Provinsi;

8.      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian  data statistik perikanan tangkap;

9.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan;   dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan   Sumber Daya Ikan.

 

b.     Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, pengawasan dan evaluasi      dan pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang Pengembangan   Perikanan Tangkap.

Uraian Tugas :

1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program  kerja Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;

2.      Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha  Perikanan Tangkap;

3.      Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pengawasan      dan pemantauan teknis Pengembangan Usaha Perikanan   Tangkap dengan pihak dan unit terkait;

4.      Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan peningkatan Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;

5.      Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan Sarana Prasarana Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;

6.      Melaksanakan sosialisasi dan desiminasi teknologi anjuran    dibidang  usaha penangkapan ikan;

7.      Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi Perizinan kapal     penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, alat tangkap dan alat bantu  penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Provinsi;

8.      Melaksanakan penyiapan dokumen kepemilikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang menjadi kewenangan Provinsi;

9.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan pengembangan usaha perikanan tangkap;

10.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan

11.   Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Pengembangan Usaha  Perikanan Tangkap.

 

c.      Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bidang Sarana Prasarana Perikanan Tangkap.

 

Uraian Tugas :

1.    Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;

2.    Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan     petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;

3.    Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pengembangan teknis Sarana Prasarana Perikanan  Tangkap dengan pihak dan unit terkait;

4.    Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan  Sarana   Prasarana  Perikanan Tangkap;

5.   Melaksanakan penyusunan rancangan dan skala prioritas pembangunan dan rehabilitasi Prasarana Perikanan Tangkap;

6.    Melaksanakan pembinaan,  pemanfaatan  dan  pengelolaan Sarana   Prasarana Perikanan Tangkap;

7.    Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi      pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;

8.    Melaksanakan sosialisasi dan desiminasi teknologi anjuran   dibidang Sarana   Prasarana  Perikanan Tangkap;

9.    Melaksanakan   monitoring  dan   evaluasi  hasil   kegiatan Sarana   Prasarana  Perikanan Tangkap;

10. Melaksanakan   tugas   kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh pimpinan; dan

 

11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap.

Alur Pelayanan