1. BIDANG II PERIKANAN TANGKAP
Mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan fungsi Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap.
Fungsi :
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
b) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
c) Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap dengan pihak dan unit terkait;
d) Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
e) Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
f) Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas Teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
g) Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
h) Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap.
a. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
3. Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pengawasan dan pemantauan teknis Pengelolaan Sumber Daya Ikan dengan pihak dan unit terkait;
4. Melakukan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
5. Melaksanakan survey pengumpulan data dan informasi terhadap melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana sumberdaya ikan;
6. Melaksanakan penyiapan dokumen pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut kewenangan Provinsi;
7. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha penangkapan ikan di wilayah laut kewenangan Provinsi;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian data statistik perikanan tangkap;
9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan.
b. Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, pengawasan dan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang Pengembangan Perikanan Tangkap.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;
3. Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pengawasan dan pemantauan teknis Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap dengan pihak dan unit terkait;
4. Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan peningkatan Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;
5. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan Sarana Prasarana Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap;
6. Melaksanakan sosialisasi dan desiminasi teknologi anjuran dibidang usaha penangkapan ikan;
7. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi Perizinan kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
8. Melaksanakan penyiapan dokumen kepemilikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan pengembangan usaha perikanan tangkap;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap.
c. Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bidang Sarana Prasarana Perikanan Tangkap.
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
2. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
3. Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pengembangan teknis Sarana Prasarana Perikanan Tangkap dengan pihak dan unit terkait;
4. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
5. Melaksanakan penyusunan rancangan dan skala prioritas pembangunan dan rehabilitasi Prasarana Perikanan Tangkap;
6. Melaksanakan pembinaan, pemanfaatan dan pengelolaan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
7. Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
8. Melaksanakan sosialisasi dan desiminasi teknologi anjuran dibidang Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
11. Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana Prasarana Perikanan Tangkap.