Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi sebagai unsur penunjang sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dibidang Pelabuhanan Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan terdiri dari :
a) Kepala UPTD
b) Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan
c) Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan
- Kepala UPTD mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan dan pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan;
- Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala UPTD mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan dan pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan
- Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan sarana dan prasarana, serta pengendalian lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan jasa, fasilitasi usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, koordinasi peningkatan produksi danpemasaran hasil perikanan.
- Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional;
- Seksi Tata Operasional Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, ketatausahaan, yang meliputi penyusunan program, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan umum serta bimbingan di bidang tata operasional pelabuhan.
- Uraian tugas Seksi Tata Operasional Pelabuhan meliputi :
- Mengelola administrasi dan menyusun program seksi tata operasional pelabuhan perikanan;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang tata operasional Pelabuhan.
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran pelaksanaan kegiatan pelabuhan perikanan;
- Melakukan penataan administrasi ketatausahaan, pengelolaan dan peningkatan sumberdaya manusia serta kelompok fungsional di pelabuhan perikanan;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi pemasaran dan distribusi hasil perikanan pada pelabuhan perikanan;
- Melaksanakan Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perikanan;
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, dan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan;
- Melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan statistik perikanan;
- Melakukan Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang tata operasional pelabuhan perikanan.
- Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi tata operasional pelabuhan perikanan.
- Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data, melakukan pembinaan operasional, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan .
- Uraian tugas Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan meliputi :
- Mengelola administrasi dan menyusun program Seksi Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang Pengembangan dan Pelayanan Jasa Pelabuhan Perikanan;
- Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan, pengelolaan dan pelayananan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Mengumpulkan data dan melakukan analisa terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan dan pengelolaan pelayanan pmanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Menyiapkan bahan dan menyajikan data serta menyusun pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pelayanan pemanfaatan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Melakukan Pelaksanaan pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
- Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional di bidang Pengembangan dan pelayanan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan dan pelayanan jasa dan sarana pelabuhan perikanan;
- Menyiapkan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi pengembangan dan pelayanan jasa pelabuhan perikanan.