Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah menjadi landasan bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah melakukan kerja sama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu dalam rangka pengembangan sektor kelautan dan perikanan melalui penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap tertib penggunaan spektrum frekuensi radio secara teratur serta alat dan perangkat telekomunikasi pada sektor kelautan dan perikanan, khususnya nelayan dan kapal perikanan laut. Dalam arti lain yaitu meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio, meningkatkan kemampuan komunikasi radio nelayan sektor kelautan dan perikanan untuk keselamatan pelayaran dan penyelenggaraan komunikasi radio yang sesuai peruntukannya dan sebagai mitigasi terhadap gangguan frekuensi radio, mendorong terwujudnya tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan berkelanjutan pada sektor kelautan dan perikanan termasuk terwujudnya zona tertib frekuensi sebagai instrumen penguatan kepatuhan nelayan di wilayah perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah, memperkuat kolaborasi antar antar instansi dalam pembinaan, pengawasan, serta perlindungan penggunaan spektrum frekuensi radio di sektor kelautan dan perikanan.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan yang disepakati oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu dalam rangka pelatihan pelatihan dan pengawasan secara ketat penggunaan spektrum frekuensi radio nelayan pada sektor laut dan perikanan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mencakup sebagai berikut:
- Pelaksanaan program pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan pemenuhan nelayan pada sektor kelautan dan perikanan terhadap regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
- Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kemampuan komunikasi radio nelayan pada sektor kelautan dan perikanan secara efektif, aman, dan sesuai ketentuan;
- Penerapan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi guna mendukung keselamatan pelayaran serta kegiatan usaha penangkapan ikan melalui penggunaan radio frekuensi untuk komunikasi radio yang teratur, sesuai ketentuan dan sebagai mitigasi dari gangguan frekuensi radio;
- Perwujudan tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio yang teratur dan berkelanjutan, termasuk pemeliharaan zona frekuensi yang teratur;
- Penguatan kolaborasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pembinaan, pengawasan, serta perlindungan penggunaan spektrum frekuensi radio pada sektor kelautan dan perikanan; dan
- Pertukaran data dan informasi secara etis, aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan.
Sumber: PPID DISLUTKAN











