Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mekanisme pendataan, perhitungan ketersediaan stok dan perhitungan harga ikan di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tengah.
Pada pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, ada beberapa dasar hukum untuk jadi Arahan dalam pendataan, perhitungan ketersediaan stok dan harga ikan, baik itu jenis ikan, jumlah maupun lokasi. Dasar hukum tersebut yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) mengatur sistem manajemen rantai pasok ikan dan produk perikanan mulai dari penangkapan, pemburuan, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran, dan telah dihapus serta tidak berlaku sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 58 Tahun 2021. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini untuk mengintegrasikan sistem informasi agar ikan dan produk perikanan dapat berjalan secara efisien, selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) SLIN Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan dengan SK Gubernur No. 523/498/DISLUTKAN-G.ST/2015 Agustus Tanggal 25 2015 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan No: 5004.5/604/BUDP2HP tentang Penetapan Tim Penyangga Stok Ikan Daerah Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah membuat Tim Penyangga Stok Ikan Daerah, dimana tim ini untuk meningkatkan dan memulihkan populasi ikan di suatu perairan, khususnya yang mengalami penurunan akibat penangkapan berlebihan atau faktor lain. Selain itu, kegiatan tim ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan, meningkatkan hasil tangkapan nelayan, menjaga kestabilan harga ikan, menjamin ketersediaan ikan yang baik di Kabupaten/Kota, serta memenuhi kebutuhan gizi masyarakat . Sehingga tujuan kegiatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah dapat menjadi tiang penyangga dalam keseimbangan ketersediaan ikan, kestabilan harga ikan, dan mensejahterakan nelayan pesisir.
Sumber: PPID DISLUTKAN