Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Moh. Arief Latjuba, SE., M.Si mengatakan pemasangan VMS ini dapat memonitor perkembangan dan aktivitas penangkapan nelayan dan merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sulteng Berani Tangkap Banyak. “Hari ini kita melakukan pemasangan VMS di kapal di bawah 30 GT, dan 54 unit VMS di PPI Donggala, mudah-mudahan dengan pemasangan VMS ini dapat memonitor perkembangan dan jangkauan dari operasi penangkapan Nelayan PPI Donggala dan dapat membantu nelayan Donggala dalam rangka peningkatan usaha penangkapan ikan,” ujarnya.
VMS Gratis ini merupakan Program Berani Tangkap Banyak Provinsi Sulawesi Tengah dengan memulai program bantuan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di atas 12 juta laut dengan mengembangkan konsep Smart Fishing bagi kelompok nelayan. “VMS ini merupakan Program dari Bapak Gubernur Sulteng, Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan masyarakat nelayan kita dapat memanfaatkan juga.Pesan saya menjaga peralatan ini dengan baik,” ungkap Kadis DKP Sulteng. Disela menyerahkan VMS Gratis Kepada Nelayan Donggala, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palu, Kolonel Laut (P) Marthinus Sir mengungkapkan TNI AL sebagai aparat yang bertugas bersama di perairan laut bahwa VMS yang di pasang di Kapal Nelayan untuk memudahkan dalam pengawasan terhadap penangkapan ikan sehingga dapat di monitoring secara bersama baik dalam hal kedaruratan dan cuaca buruk.
Selain Kedaruratan laut Search and Rescue, Nelayan merupakan aset kita untuk bina dan menjadi alat untuk mendukung pelestarian negara dan ketika nelayan melaut dapat menunjukkan batas perairan kita wilayah indonesia dengan menggunakan alat VMS tersebut, " ungkapnya. Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal perikanan memiliki beberapa kegunaan utama, yaitu mengoordinasikan lokasi dan aktivitas kapal, meningkatkan efisiensi operasional, mencegah penangkapan ikan ilegal, dan mendukung penegakan hukum di laut. VMS juga membantu dalam manajemen keberlanjutan perikanan dan memastikan kelangsungan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan seluruh kapal ijin pusat memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. VMS merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan yang dimiliki pemerintah saat ini, untuk memadukan pergerakan dan aktivitas kapal perikanan berbasis satelit. Penggunaan VMS juga merupakan bentuk komitmen Indonesia yang memenuhi ketentuan internasional, regional, maupun nasional dalam hal konservasi dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2003, VMS telah diterapkan dengan memasang alat pemancar atau transmiter pada kapal-kapal perikanan.
Selain untuk mengetahui pergerakan kapal-kapal perikanan, VMS juga memastikan kepatuhan (kepatuhan) kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan di laut lepas wajib memasang VMS pemancar. Hal ini sangat penting diterapkan untuk mendukung terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber : SUARA NEGERI.COM











