Kepala Bidang Kelautan, Yunber Bamba APi, MSi, mengatakan kegiatan statistik masih merupakan sesuatu yang baru di bidangnya. Berbeda halnya dengan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya, yang telah sejak lama melakukan kegiatan statistik.
“Tapi kita tidak boleh kalah dalam menyajikan data-data statistik. Sebab data ini sangat penting, agar program pemberdayaan yang kita lakukan tepat sasaran dan manfaat dari kegiatan pembangunan, benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”katanya.
Sulteng kata Yunber, memiliki potensi sumberdaya pesisir dan laut yang besar. Hal itu, hendaknya tidaklah hanya membuat bangga, namun lebih dari itu, harus menjadikan seluruh masyarakat di provinsi ini, lebih termotivasi untuk mengelola potensi yang ada, agar dapat dimanfaatkan guna memberikan kontribusi yang besar terutama bagi kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, junto Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”sebutnya.
Menurut Yunber lagi, bahwa esensi dari UU tersebut, adalah upaya mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sekaligus, proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu. Yakni, antara pemerintah dan pemda, antar pemda, antar ekosistem darat dan laut dan antar ilmu pengetahuan.
“Adapun esensi perubahan UU ini, adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta rencana aksi pengolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, pengaturan mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan kepada setiap orang dan masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”sebutnya.
Esensi lainnya, yakni pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, dan pemberian kewenangan kepada menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. UU tersebut, juga memberikan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dua kegiatan di bidang kelautan tersebut, dibuka Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Dra Soviati Saidi MM, yang mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, Soviati, mengatakan bahwa maksud pertemuan, guna menyosialisasikan dan memberikan informasi yang berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Maksud lainnya, yakni menyinergikan data statitik kegiatan kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Katanya, kegiatan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2014, sangat penting untuk disimak dengan baik, mengingat undang-undang ini sangat berhubungan erat dengan tugas yang diemban sebagai aparat negara dalam menjaga dan mengelola potensi sumber daya alam.
Demikian halnya juga dengan kegiatan statistik KP3K, karena melalui sistem pencatatan yang tertib dan terintegrasi, dapat menyamakan persepsi antar petugas statistik provinsi dengan kabupaten dan kota.
“Sistem statistik yang baik dan terintegrasi akan memberikan manfaat guna menjadikan kita lebih baik dalam pencatatan administrasi serta meningkatkan efektifitas pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan,”demikian Soviati.(hnf)











