Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, DR Ir Hasanuddin Atjo, MP, mengatakan bahwa baru pada pekan kemarin, dilakukan tiga kegiatan sekaligus di Jakarta, terkait RZWP-3-K. Yakni Tanggap Saran bersama 35 Lembaga dan Kementerian terkait. Kegiatan tersebut, difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Setelah itu, Rapat Percepatan Penyelesaian Ranperda RZWP-3-K. Kegiatan tersebut, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selain Sulteng, ada 8 provinsi lainnya yang ikut dalam rapat.
Setelah rapat percepatan penyelesaikan Ranperda di Kemendagri, disambung dengan Asistensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar di Kementerian Lingkungan Hidup. Di Kemen-KLH, hanya ada dua provinsi.
Di tiga pertemuan tingkat nasional itulah, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, memberikan penilaian, bahwa dari seluruh Provinsi, Sulawesi Tengah yang dianggap paling siap. Penilaian ini, berdasarkan evaluasi terhadap semua dokumen terkait RZWP-3-K. Dari penilaian itu, Sulteng yang awalnya ditempatkan di urutan 20-an, langsung naik rangking I.
Walaupun saat ini, sudah ada provinsi yang telah merampungkan RZWP-3-K menjadi produk regulasi baru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), namun dokumennya masih ada yang perlu dilengkapi.
“Penilaian sangat objektif, sebab memang kami merancang dokumen ini sejak dua tahun lalu. Bahkan untuk bisa menggali data secara detil dan lengkap, kami menurunkan tim untuk keliling Sulteng selama sebulan,”kata Hasanuddin Atjo ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin (22/5).
Kepala Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muh Edward MSc, menambahkan saat Tanggap Saran dan Rapat Percepatan Raperda, rapat berlangsung tidak lebih dari dua jam. Sebabnya, seluruh lembaga dan kementerian, menganggap bahwa dokumen yang diajukan oleh Sulteng, sudah hampir mendekati kesempurnaan, sehingga tidak perlu lagi banyak dikoreksi atau ditambahkan.
Melihat dokumen Sulteng yang cukup lengkap, sehingga pemerintah pusat, baik yang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, merekomendasikan Sulteng, sebagai rujukan nasional. Daerah lain diminta untuk bisa mencontoh dokumen yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.
“Padahal, Sulteng termasuk daerah yang cukup luas dan satu-satunya provinsi yang di dalamnya terdapat empat kawasan perairan, yakni Selat Makassar, Laut Sulawesi, Teluk Tomini dan Teluk Tolo,”ungkap Edo, sapaan akrab Muh Edward Yusuf, ditemui terpisah kemarin.
Sementara itu, terkait proses RZWP-3-K, menjadi produk regulasi baru dalam bentuk Perda di Sulteng, Edo, mengungkapkan bahwa prosesnya tinggal selangkah lagi. Setelah tanggap saran dari 35 Lembaga dan Kementerian, saat tengah dilakukan perbaikan dari tanggapan atau saran tersebut.
“Setelah itu, baru kita ajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Regulasi baru di Sulteng. Menurut informasi, telah dijadwalkan mungkin sekitar Juli nanti pembahasannya di DPRD Sulteng,”demikian Edo.(hnf)
Sumber: Radar Sulteng











