PALU – Enam keluarga nelayan yang meninggal karena kecelakaan kerja, bakal menerima santunan. Nilainya Rp160 juta pernelayan. Para nelayan yang tersebar di empat Kabupaten itu, mendapat santunan, karena termasuk peserta Asuransi Nelayan, program yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, sejak 2016 yang lalu.
Informasi soal rencana pemberian santunan ini, disampaikan Kepala PT Jasindo Cabang Sulteng, Rahmat Manoppo, saat beraudience dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, akhir pekan kemarin.
“Enam keluarga nelayan ini, segera mendapatkan santunan. Ada yang sudah klir berkasnya, ada yang masih menunggu dokumen. Tapi intinya, mereka sudah akan segera mendapatkan santunan,”kata Rahmat Manoppo, di depan Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, DR Ir Hasanuddin Atjo MP.
Saat beraudience dengan Kacab PT Jasindo, Hasanuddin Atjo ditemani Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, Suprapti SE, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Ir Johanis Riga MSi, kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I, H Agus Sudaryanto APi, MM dan beberapa pejabat eselon IV lainnya.
PT Jasindo, merupakan asuransi yang mendapat kepercayaan untuk mengelola program Asuransi Nelayan yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Pada 2016 hingga 2017 ini, PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah merealisasikan penyaluran sebanyak 12.309 kartu asuransi nelayan di 10 kabupaten se-Sulawesi Tengah, dan sedang memproses lima klaim perdana yang diharapkan santunannya diserahkan dalam waktu dekat.
"Realisasi tersebut melampaui target yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 sebanyak 11.370 kartu," kata Rahmat S. Manoppo yang dihubungi di Palu, Jumat.
Pemberian kartu nelayan itu dilaksanakan atas kerja sama dengan KKP dimana preminya dibayarkan dengan dana APBN KKP Tahun anggaran 2016.
Program asuransi nelayan, memberikan santunan kepada nelayan yang meninggal karena kecelakaan saat melaut sebesar Rp200 juta. Kalau meninggalnya di darat akibat kecelakaan kendaraan bermotor atau karena menderita suatu penyakit, maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp160 juta.
“Enam nelayan yang keluarga atau ahli warisnya akan kita berikan santunan ini, meninggal di darat, sehingga nilai santunannya Rp160 juta perorang,”sebut Rahmat.
Dalam program asuransi nelayan ini, Kementerian KP membayarkan premi Rp175.000 pernelayan pertahunnya. Program ini, kata Rahmat Manoppo, akan berakhir pada 2017. Olehnya itu, saat beraudience, Hasanuddin Atjo, memiliki harapan, agar program asuransi nelayan bisa dilanjutkan.
Katanya, program asuransi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada keluarga bila seorang nelayanan mengalami kecelakaan saat menangkap ikan di laut atau di darat atau karena suatu sakit.
Dengan perlindungan itu, katanya, nelayan bisa lebih produktif sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan produksi hasil perikanan untuk kepentingan perekonomian dan ketahanan pangan baik skala daerah maupun nasional.
Pemilihan nelayan yang ikut program asuransi itu dilakukan melalui seleksi yang ketat. Mereka yang terpilih maksimal berusia 65 tahun, memiliki kartu nelayan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan maksimal 10 GT. Jadi target kita adalah nelayan kecil," tandasnya.(*/hnf)
Sumber: Radar Sulteng