Kunjungan ini dalam rangka diskusi dan pertukaran informasi mengenai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah dari turunan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Cenderamata (dalam bentuk plakat) kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.