Melalui Bimtek sertifikasi yang diikuti 45 nelayan dengan narasumber dari PPN Kwandang dan Ditjen KAPI tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi nelayan atau awak kapal perikanan dan pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan hingga kapasitas 30 GT (Gross Tonage). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Chief Of Party USAID Ber-Ikan, Maurice Knight dalam sambutannya mengatakan, Program USAID Ber-IKAN memiliki visi utama, memajukan kapasitas Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati laut melalui peningkatan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Visi ini juga sejalan dengan rencana pelaksanaan di WPP 711 (Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat), serta WPP 715 (Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat).
Visi ini kemudian dijabarkan dalam empat tujuan yaitu; Pertama, Peningkatan adopsi dan kepatuhan kebijakan perikanan berbasis bukti. Kedua, Penguatan tata kelola perikanan skala kecil. Ketiga, Peningkatan insentif pasar untuk produk seafood yang berkelanjutan, serta Keempat, Peningkatan perlindungan spesies laut ETP (langka, terancam punah dan dilindungi) yang terpengaruh oleh kegiatan perikanan.
Turut hadir pada kegiatan ini adalah Sekertaris DKP Kabupaten Banggai, Kepala UPT PP Pagimana, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Sulawesi Tengah, serta Provincial coordinator Usaid Ber-Ikan Sulawesi Tengah, Hamka Karepesina.
Sumber : https://paluekspres.com/











