Ketua Panitia Kegiatan, Andi Dala Ponte, Msi, mengatakan dalam Rapat teknis, juga dibahas beberapa ketentuan. Hasil keputusan rapat tersebut, nantinya akan menjadi pedoman penilaian kelayakan lokasi, calon pengelola, calon konsumen dan tahapan persetujuan rekomendasi program penyediaan stasiun pengisian BBM bagi nelayan.
“Selain nelayan, juga akan diatur untuk distribusi bagi pembudidaya ikan serta para petambak garam,”kata Andi Dala, ditemui Jumat akhir pekan kemarin.
Menurutnya, rapat teknis juga bertujuan untuk terselenggaranya program pembangunan dan pengelolaan stasiun pengisian BBM untuk nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, agar lebih terarah, efektif dan efisien. Penyaluran BBM nantinya, dilakukan di setiap lokasi UPT pusat pelabuhan perikanan, UPT daerah, pelabuhan perikanan dan sentra nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dalam rapat teknis yang berlangsung sehari tersebut, ada beberapa ruang lingkupa yang dibahas. Di antaranya, organisasi pelaksanaan, inventarisasi SPDN atau SPBN yang telah ada. Juga melakukan evaluasi tingkat pemanfaatan SPDN atau SPBN yang telah ada.
Untuk penilaian kelayakan dan persetujuan rekomendasi, yang dinilai adalah calon lokasi, calon pengelola, calon konsumen, persetujuan rekomendasi pembangunan dan calon pengelola, serta perubahan pengelolaan.
Dalam ruang lingkup yang dibahas dalam rapat teknis, juga terkait pengelolaan SPDN atau SPBN serta langkah-langkah pembinaan dan pelaporan.
“Peserta kegiatan, selain syahbandar perikanan, kita juga mengundang wakil dari seluruh UPT wilayah Kelautan dan pelabuhan, serta perwakilan dari Bidang perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng,”tandas Andi Dala.(hnf)
Sumber: Radar Sulteng