Menurut H. Hasanuddin Atjo, ada banyak isu-isu strategis, permasalahan dan tindakan lanjut dari kegiatan yang diikuti bersama Kepala Bidang Pengawasan, Yunber Bamba, A.Pi, M.Si tersebut.
"Termasuk yang diungkapkan, masih perlunya Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hasil evaluasi secara nasional, bahwa PPNS belum efektif perannya dalam penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang," katanya.
Menurut H. Hasanuddin Atjo, bahwa pihak Kementerian Dalam negeri, meminta agar sosialiasasi tentan Rencana Tata Ruang lebih digiatkan lagi kepada masyrakat. Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, yang bakal digiatkan, terkait penetapan zonasi seperti yang termaktub dalam Raperda Zonasi yang saat ini sudah akan dibahas oleh kalangabn DPRD Sulteng.
"Hasil evaluasi, juga diperoleh gambaran, adanya kecenderungan ketidakberdayaan masyarakat dalam mendapatkan haknya untuk berperan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Olehnya perlu dilakukan pemberdayaan kelompok masyarakat yang mewadahi aspirasi masyrakat terkait penyelenggaraan penataan ruang. Semua ini, juga dalam rangka mendukung program Wasmalitrik dan sosialisasi tata cara pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang," katanya lagi.
Untuk kegiatan tindak lanjut, dukungan pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam menetapkan anggaran pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk didalamnya Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia, serta kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang juga menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni tentang penyusunan NSPK terkait penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan pemberian reward terhadap PPNS yang dianggap berprestasi.
Sumber: Radar Sulteng











