DKP BERSAMA DITPOLAIRUD POLDA SULTENG AMANKAN PELAKU DESTRUCTIVE FISHING
Kamis (22/08/2024), Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng berkolaborasi bersama Ditpolairud Polda Sulteng melakukan Press Conference mengenai penangkapan dan proses hukum terkait 3 kasus Destructive Fishing Fishing / Bom Ikan. Kepala DKP Prov Sulteng “Moh.Arif Latjuba” yang didampingi Kabid PSDKP “Agus Sudaryanto” mengatakan: Dinas Perikanan Provinsi Sulteng menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sulteng yang telah berupaya membantu sekaligus dalam rangka penegakan hukum dalam hal berkaitan dengan Destructive Fishing. Kasus-kasus Destructive Fishing yang telah berhasil diungkap baru-baru ini terdiri dari 1 Kasus di Perairan Kabupaten Parigi Moutong, 1 Kasus di Perairan Kabupaten Banggai, 1 Kasus di Perairan Kabupaten Morowali. Destructive Fishing atau Bom Ikan yang berhasil diungkap pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024.
Dari kasus ini Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dengan TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong (Pelaku 3 orang), 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya dengan TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kab. Morowali (Pelaku 1 Orang) dan 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya dengan TKP di Perairan Muara Pantai Desa Rata Kec. Toili Barat Kab. Banggai (Pelaku 1 Orang). Press Conference bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.