TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

Cetak

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID & PPID PELAKSANA

 

TUGAS PPID

a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
c. melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah;
d. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
e. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
f. melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas Informasiyang dikecualikan;
g. melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
h. melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan Informasi;
i. membuat laporan pelayanan informasi; dan
j. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

TANGGUNG JAWAB PPID

PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi
Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TUGAS PPID PELAKSANA

a. memberikan layanan Informasi kepada publik;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
Informasi kepada publik;
c. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
d. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
f. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon
Informasi Publik;
g. melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
dilakukan uji konsekuensi;
h. membuat laporan pelayanan Informasi; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

 

TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

1. PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan       peraturan perundang-undangan.

2. PPID Pelaksana  bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.